Membincang Perdebatan Filosofis Ibnu Rushd dan Al
Ghazali
Oleh Umdah El-Baroroh
21/10/2005
Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Al Ghazali dalam
Tahafut al Falasifah adalah membeberkan perdebatan
filsafat kepada kalangan awam. Akibatnya bukan saja
merusak cara keberagamaan mereka yang bersifat
retorik, tapi juga menodai pemikiran filosof yang
didasarkan pada logika demonstratif
Memperbincangkan kembali tentang perdebatan sengit
antara dua tokoh besar Islam, Al Ghazali dan Ibnu
Rushd, tak pernah kehilangan daya tariknya. Hal itu
pula yang menarik Jaringan Islam Liberal (JIL) untuk
mengangkat karya-karya Ibnu Rushd sebagai bahan
pengajian Ramadlan tahun ini. Ada tiga kitab Ibnu
Rushd yang akan dibedah dalam pengajian itu, yaitu
Tahafut al-Tahafut, Fashl al-Maqal fima bain
al-Hikmati wa al-Syari’ati min al-Ittishal,dan Bidayah
al-Mujtahid. Pengajian pertama dibuka pada malam
selasa 10/10 lalu dengan menghadirkan dua pembicara,
yakni Mohamad Guntur Romli, dari Jaringan Islam
Liberal dan mahasiswa Filsafat Al-Azhar Kairo dan Dr.
Zainun Kamal, dosen filsafat Pasca Sarjana UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Keduanya mencoba membedah karya
monumental Ibnu Rushd, Tahafut al-Tahafut.
Ibnu Rushd adalah salah seorang filosof muslim yang
hidup pada abad XII. Ia dikenal sebagai seorang
penyelamat ruh filsafat yang telah hampir mati
dihantam oleh Al Ghazali melalui karyanya Tahafut Al
Falasifah. Ibnu Rushd, melalui bukunya Tahafut
al-Tahafut kembali menyerang Al Ghazali yang
dianggapnya telah merancukan pemikiran filsafat.
Perang pena antar dua tokoh besar Islam ini menurut
Guntur bukan hanya terjadi pada tulisan monumentalnya
Tahafut al-Tahafut. Sebelumnya Ibnu Rushd telah
beberapa kali mengkritik Al Ghazali dalam beberapa
tulisannya. Kitab Fashl al Maqal, misalnya, merupakan
serangan balik atas kitab Al Ghazali Faishal al
Tafriqah bain al Islam wal al Zindiqah. Begitu pula
kitabnya Bidayah al-Mujtahid juga merupakan tandingan
atas kitab Al Ghazali, Bidayah al-Hidayah.
Ambisi Ibnu Rushd dalam menyerang Al Ghazali ini
disinyalir oleh Guntur sebagai sebuah pertarungan
politis. Hal itu bisa dilihat dari biografi Ibnu Rushd
yang hidup pada masa dinasti Muwahhidin yang sangat
mengagungkan filsafat. Sebelum dinasti Muwahidin,
Cordova dikuasai oleh dinasti Murabithin. Dinasti ini
sangat membenci filsafat dan mengedepankan pandangan
fikih Dzahiri. Pada masa ini pula imam Al Ghazali
menghabiskan hidupnya. Sementara ketika kepemimpinan
negara diambil alih oleh Ibnu Tumurt, filsafat mulai
dikembangkan kembali. Pertarungan politis dan
ideologis di level pemerintahan itu sangat berpengaruh
pada kehidupan Ibnu Rushd. Hal itu bisa dimaklumi
karena Ibnu Rushd besar di lingkungan pemerintah.
Kakek dan ayahnya adalah mantan hakim agung di
Cordova. Bahkan ketika dinasti Muwahhidin di bawah
kepemimpinan Abu Ya’kub, Ibnu Rushd juga menduduki
tiga jabatan penting dalam pemerintahan, yaitu sebagai
ketua hakim agung (qadhi al-qudhat), dokter istana,
dan penasehat raja. “Sebagai seorang negarawan yang
loyal, Ibnu Rushd tentu merasa berkepentingan untuk
membela ideologi negara”, papar aktivis Jaringan Islam
Liberal lebih lanjut.
Sementara itu DR. Zainun Kamal yang merupakan pakar
pengkaji Tahafut al Tahafut menjelaskan kerancuan Al
Ghazali dalam Tahafut al Falasifah. Menurutnya klaim
Al Ghazali atas kerancuan filsafat semata-mata karena
kesalahpahamannya dalam memahami filsafat. Dalam
mempelajari filsafat, Al Ghazali disinyalir tidak
mengambil sumber primer. Para filosof yang dikafirkan
Al Ghazali karena mengatakan kekadiman alam,
keterbatasan pengetahuan Tuhan pada yang universal,
serta kebangkitan jasmani, sebenarnya mendasarkan
logikanya pada filsafat Aristoteles. “Sementara Al
Ghazali tidak membaca karya-karya Aristo”, tandas
Zainun. Ia hanya membaca buku-buku terjemahan Aristo
yang sudah banyak mengalami distorsi dari kalangan
kristiani. Atau bahkan ia hanya membaca buku-buku
Aristotelian yang telah ditulis ulang oleh para
filosof muslim. Sehingga pemikiran itu sudah banyak
bercampur dengan pemikiran-pemikiran Islam, khususnya
filsafat paripatetik. “Inilah kerancuan Al Ghazali
yang ingin ditunjukkan oleh Ibnu Rushd dalam Tahafut
al Tahafut”, jelas Dosen filsafat UIN, Jakarta.
Kitab setebal seribuan halaman itu menurut Guntur
Ramli, mengomentari dua puluh masalah tentang
metafisika dan ketuhanan yang dibahas Al Ghazali dalam
Tahafut al Falasifah. Tujuh belas di antaranya,
menurut Al Ghazali menyebabkan orang yang
mempelajarinya menjadi zindik. Sementara tiga masalah
yang lain menyebabkan orang menjadi kafir. Tiga
masalah yang dimaksud adalah kekadiman alam,
keterbatasan ilmu Tuhan pada hal yang universal, dan
kebangkitan jasmani pada hari kiamat.
Takfir Al Ghazali atas para filosof itu, menurut
aktvis Jaringan Islam Liberal, Guntur Ramli, tidak
fair. Pasalnya pendapat para filosof tentang masalah
metafisika dan ketuhanan di atas didasarkan pada
logika filsafat. Sementara oleh Al Ghazali dipahami
dengan logika teologis. “Perdebatan para filosof itu
adalah perdebatan filosofis, tetapi Al Ghazali
memahaminya dengan pemahaman teologis. Inilah yang
akhirnya menimbulkan kesalahpahaman terhadap
filsafat”, tegasnya.
Oleh karena itu Ibnu Rushd dalam kitabnya yang lain
(Fashl al Maqal) menegaskan bahwa perdebatan atau
pembicaraan filsafat tidak bisa disebarluaskan kepada
sembarang orang. Hal itu bisa menimbulkan fitnah dan
klaim takfir. Ibnu Rushd menggolongkan masyarakat pada
tiga level. Pertama, orang awam, yaitu orang-orang
yang hanya bisa memahami teks agama secara retorik dan
lahiriah saja. Kedua, orang khawas, yaitu orang-orang
yang mampu memahami makna tersirat dari sebuah teks.
Mereka inilah yang dimaksud sebagai filosof atau ahli
hikmah. Golongan ini mampu memahami mawjudat (segala
ciptaan Tuhan yang ada) dengan pendekatan burhani
(demonstratif). Sementara di antara keduanya terdapat
mereka yang dianggap sebagai mutakallimun, yaitu
orang-orang yang memahami teks atau maujudat dengan
pendekatan jadali (dialektis).
Menurut Ibnu Rushd masing-masing golongan tersebut
tidak boleh melampaui kapasitasnya. Kesalahan fatal
yang dilakukan oleh Al Ghazali dalam Tahafut al
Falasifah adalah membeberkan perdebatan filsafat
kepada kalangan awam. Akibatnya bukan saja merusak
cara keberagamaan mereka yang bersifat retorik, tapi
juga menodai pemikiran filosof yang didasarkan pada
logika demonstratif. Ibnu Rushd mentamsilkan bahwa
pemikiran bisa menjadi “makanan” bagi seseorang, namun
bisa menjadi “racun” bagi yang lain. Jika seseorang
tidak bisa membedakan antara “racun” dan “makanan”,
berarti ia adalah orang bodoh (al-jahil ). Namun jika
ia telah mengetahui hal itu “racun” dan tetap
memberikannya kepada orang lain sebagai “makanan”,
maka dia adalah orang jahat (al-syirrir).
Perdebatan filsafat Islam tentang ketuhanan dan
persoalan metafisika, dinilai oleh Dawam Raharjo,
intelektual muslim dan pendiri LSAF (Lembaga Studi
Agama dan Filsafat), yang hadir dalam diskusi
tersebut, sebagai pemikiran yang usang dan tidak
relevan untuk konteks sekarang. “Oleh karena itu sudah
sejak dulu, saya tinggalkan filsafat Islam”,
tandasnya. “Hal ini berbeda dengan Barat yang
pemikiran filsafatnya bisa memengaruhi perkembangan
sain dan teknologi yang pesat.”
Pernyataan Dawam itu diamini oleh Guntur. Menurutnya
tema-tema metafisika dan ketuhanan yang diangkat oleh
Ibnu Rushd sudah sangat usang dan sudah tidak relevan
lagi. Bahkan logika Aristoteles yang dikenal logika
klasik yang sangat diagungkan Ibnu Rushd pun sudah
banyak dibantah dan ditolak oleh filsafat modern.
“Lalu apa yang tersisa dari pemikiran Ibnu Rushd untuk
kita sekarang?”, tanya Guntur. “Menurut saya adalah
masalah rasionalitas dan penghargaannya pada akal
(al-ittijah al-aqlany ), dan metode kritisismenya
(al-manhaj al-naqdy) yang bisa dikembangkan dari
pemikiran Ibn Rusyd”.
Hal ini dibantah oleh Doktor dari UIN Jakarta.
“Menurut saya, yang menolak filsafat Ibnu Rushd adalah
orang awam”, tegas Zainun yang disambut oleh gelak
tawa hadirin. “Barat bisa seperti sekarang itu
sebetulnya banyak terinspirasi oleh Ibnu Rushd.
Karya-karyanya banyak diterjemah dan dipelajari di
sana. Bahkan hingga ada Avveroisme Latin dan
sebagainya. Dan yang harus diingat bahwa buku Tahafut
al-Tahafut ini telah memengaruhi para filosof Barat
untuk mengkritik doktrin Gereja yang sangat dominan.
Dari sinilah filsafat pencerahan itu dimulai.” “Memang
Barat tidak berhenti pada Ibnu Rushd, tapi
mengembangkannya lebih maju lagi. Lha kalau Islam
malah ingin membuang filsafatnya, bagaimana Islam bisa
maju?” tanya Zainun sinis. “Seharusnya kita yang
mengembangkan”, tegas Doktor yang menulis disertasi
tentang Ibnu Rushd mengakhiri pembicaraannya.[]
Rahman, Wassenaar/NL
o Membincang Perdebatan Filosofis Ibnu Rushd dan Al Ghazali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar
silahkan masukan komentar anda