Ide-ide feminisme menjadi isu global semenjak PBB mencanangkan Dasawarsa I untuk Perempuan pada tahun 1975–1985. Sejak itu, isu-isu
keperempuanan mewabah dalam berbagai bentuk forum baik di tingkat internasional, nasional, regional, maupun lokal.
PBB di bawah kendali Amerika Serikat jelas sangat berkepentingan dan berperan besar dalam penularan isu-isu tersebut, baik dalam forum yang khusus membahas perempuan —seperti forum di Mexico tahun 1975, Kopenhagen tahun 1980, Nairobi tahun 1985, dan di Beijing tahun 1995— maupun forum tingkat dunia lainnya, seperti Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM), KTT Perkembangan Sosial, serta KTT Bumi dan Konferensi Kependudukan.*1)
Hingar bingarnya isu-isu feminisme tersebut melahirkan beraneka respon dari berbagai pihak di Dunia Islam, di antaranya ialah semakin banyaknya para propogandis feminisme baik secara individual maupun kelompok, dari lembaga pemerintah maupun LSM-LSM. Feminisme yang aslinya merupakan derivat ide sekularisme atau sosialisme itu, akhirnya menginfiltrasi ke dalam Dunia Islam. Maka tersohorlah kemudian nama-nama feminis muslim semisal Fatima Mernissi (Maroko), Taslima Nasreen (Bangladesh), Riffat Hassan (Pakistan), Ashgar Ali Engineer (India), Amina Wadud Muhsin (Malaysia), serta Didin Syafrudin, Wardah Hafizah, dan Myra Diarsi (Indonesia). Secara kelompok, di Indonesia khususnya dapat disebut beberapa gerakan perempuan penganjur feminisme, seperti Yayasan Kalyanamitra, Forum Indonesia untuk Perempuan dan Islam (FIPI), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Yayasan Solidaritas Perempuan dan sebagainya.*2)
Senyatanya, ide-ide feminisme yang dilontarkan kelompok-kelompok tersebut nampaknya cukup berpotensi menitikkan air liur kaum muslimah yang lapar perjuangan, yakni mereka yang mempunyai semangat dan idealisme yang tinggi untuk menguah kenyataan yang ada menjadi lebih baik. Itu karena di samping didukung teknik penyuguhan yang “ilmiah”, ide-ide feminisme itu dikemas dengan retorika-retorika dan jargon-jargon emosional yang dapat menyentuh lubuk-lubuk perasaan mereka, seperti jargon “perjuangan hak-hak wanita”, “penindasan wanita”, “subordinasi wanita” dan lain-lain. Selain itu, realitas masyarakat yang berbicara terkadang memang menampilkan sosok kaum wanita yang memilukan : terpuruk di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan, politik, sosial dan lain-lain. Walhasil, tak diingkari gerakan-gerakan perempuan itu berpotensi menyedot simpati para muslimah. Lalu, mesti bagaimana kaum muslimah bersikap?
Feminisme : Ruh Gerakan Perempuan
Feminisme, sebagai ruh gerakan perempuan, dapat diberi pengertian sebagai “Suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut”.*3) Menurut definisi ini, seseorang yang mengenali adanya sexisme (diskriminasi atas dasar jenis kelamin), dominasi lelaki, serta sistem patriarki dan melakukan sesuatu tindakan untuk menentangnya, adalah seorang feminis.*4)
Adapun seorang feminis muslim, menurut Yuhanar Ilyas, selain harus memenuhi kriteria tersebut, yakni memiliki kesadaran akan ketidakadilan gender (gender inequalities), yang menjadi benang merah pengikat semua paham feminisme, dia haruslah beragama Islam dan mempersoalkan ajaran Islam.*5)
Menurut analisis feminisme, ketidakadilan gender tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap konsep gender yang disamakan dengan konsep seks, sekalipun kata “gender” dan “seks” secara bahasa memang mempunyai makna yang sama, yaitu jenis kelamin.*6) Konsep seks, bagi para feminis, adalah suatu sifat yang kodrati (given), alami, dibawa sejak lahir dan tak bisa diubah-ubah. Konsep seks hanya berhubungan dengan jenis kelamin dan fungsi-fungsi dari perbedaan jenis kelamin itu saja, seperti bahwa perempuan itu bisa hamil, melahirkan, menyusui, sementara lelaki tidak.
Adapun konsep gender, menurut feminisme, bukanlah suatu sifat yang kodrati atau alami, tetapi merupakan hasil konstruksi sosial dan kultural yang telah berproses sepanjang sejarah manusia. Umpamanya bahwa perempuan itu lembut, emosional, hanya cocok mengambil peran domestik, sementara lelaki itu kuat, rasional, layak berperan di sektor publik. Di sini, ajaran agama diletakkan dalam posisi sebagai salah satu pembangun konstruksi sosial dan kultural tersebut. Melalui proses panjang, konsep gender tersebut akhirnya dianggap sebagai ketentuan Tuhan. Maksudnya, seolah-olah bersifat biologis dan kodrati yang tak bisa diubah-ubah lagi.*7)
Meskipun para feminis mempunyai kesadaran yang sama mengenai ketidakadilan gender, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender tersebut dan juga dalam target yang akan dicapai dalam perjuangan mereka.* Perbedaan perspektif inilah yang kemudian melahirkan empat aliran utama feminisme, yaitu feminisme liberal, feminisme marxis, feminisme radikal dan feminisme sosialis.*9)
Ketika ide-ide feminisme ini tersebar dan diadopsi oleh sebagian kaum muslimin, merekapun lalu membuat analisis sendiri mengenai sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender. Menurut Asghar Ali Engineer, terjadinya ketidakadilan gender adalah akibat asumsi-asumsi teologis bahwa perempuan memang diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki, misalnya asumsi bahwa perempuan memang tidak cocok memegang kekuasaan, perempuan tidak memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki, perempuan dibatasi kegiatannya di rumah dan di dapur. Asumi-asumi ini menurut Asghar adalah hasil penafsiran laki-laki terhadap Al Qur’an untuk mengekalkan dominasi laki-laki atas perempuan.9
Para feminisme muslim pun lalu mengajukan konsep kesetaraan sebagai jawaban terhadap problem ketidaksertaan gender tersebut. Asghar, salah seorang dari mereka, mengajukan konsep kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam Al Qur’an yang menurutnya mengisyaratkan 2 (dua) hal :
Pertama, dalam pengertiannya yang umum, harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara.
Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara hidup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan.10
Secara ringkas, substansi ide feminis muslim ini menurut Taqiyyuddin An Nabhani ialah menjadikan kesetaraan (al musaawah/equality) sebagai batu loncatan atau jalan untuk meraih hak-hak perempuan.11 Dengan kata lain, feminisme itu ide dasarnya adalah kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan. Sementara ide cabang yang di atas dasar itu, ialah kesetaraan hak-hak-hak antara laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan konsep kesetaraan hak itulah, para feminis muslim membatalkan dan mengganti banyak ide dan hukum Islam yang mereka anggap tidak sesuai dengan konsep kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun mereka tidak menyebutnya sebagai “penggantian” atau “pembatalan” hukum Islam, melainkan “penafsiran ulang” atau bahkan “pelurusan” dan “koreksi”. Jadi seolah-olah hukum-hukum Islam itu keliru, atau ditafsirkan secara keliru, sehingga perlu diluruskan oleh para feminis muslim. Para mufassir atau mujtahid yang mengistinbath hukum-hukum yang dianggap mengekalkan ketidakadilan gender tersebut, oleh kaum feminis muslim dicap secara sepihak sebagai orang yang terkena bias gender dalam ijtihadnya, serta dinilai hanya bermaksud mengekalkan dominasi laki-laki atau penindasan wanita. Mereka, misalnya, menolak konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam AS, konsep kepemimpinan rumah tangga bagi laki-laki, hukum kesaksian 1:2 (satu laki-laki dua perempuan), hukum kewarisan 2:1 (dua bagian laki-laki satu bagian perempuan), kewajiban berjilbab/batasan aurat perempuan, kebolehan poligami, dan sebagainya. Mereka menolak pula keharaman melakukan hubungan seksual dengan suami saat isteri haid, dan menolak keharaman wanita melakukan sholat saat haid. Mereka tolak pula ketentuan hukum shaf laki-laki dalam sholat di bagian depan shaf perempuan. Mereka menolak hukum haramnya wanita menjadi penguasa. Sebaliknya, mereka malah membolehkan wanita menjadi imam sholat dalam jamaah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka bolehkan pula wanita memberikan khutbah Jumat dan mengumandangkan azan.12
Untuk menjustifikasi penafsiran mereka, mereka menggunakan metode historis–sosiologis untuk memahami nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah. Metode ini mengasumsikan bahwa kondisi sosial masyarakat merupakan ibu kandung yang melahirkan berbagai peraturan. Tegasnya, kondisi masyarakat adalah sumber hukum. Lahirnya hukum pasti tidak terlepas dari kondisi suatu masyarakat dalam konteks ruang (tempat) dan waktu (fase sejarah) yang tertentu. Sehingga jika konteks sosial berubah, maka peraturan dan hukum turut pula berubah.13 Dalam hal ini, para feminis memandang telah terjadi perubahan konteks sosial yang melahirkan hukum-hukum Islam seperti di atas. Karenanya, hukum-hukum itu harus ditafsirkan ulang agar sesuai dan relevan dengan konteks masyarakat modern saat ini.
Menolak Feminisme
Feminisme apa pun bentuknya harus ditolak, mengingat argumen-argumen berikut ini:
Pertama, feminisme sebenarnya terlahir dalam konteks sosio-historis khas di negara-negara Barat terutama pada abad XIX–XX M ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat liberal-kapitalistik yang cenderung eksploitatif. Maka dari itu, mentransfer ide ini ke tengah umat Islam, yang memiliki sejarah dan nilai yang unik, jelas merupakan generalisasi sosiologis yang terlalu dipaksakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Klaim bahwa wawasan sosiologis bersifat universal, mengandung kepongahan yang dapat mengakibatkan dilema serius bagi para sosiolog. Robert M. Marsh menandaskan :
“Sosiologi telah dikembangkan di sebuah sudut kecil dunia, dan dengan demikian, amat terbatas sebagai suatu skema universal.”14
Kedua, feminisme bersifat sekularistik, yakni terlahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan. Hal ini nampak jelas tatkala feminisme memberikan solusi-solusi terhadap problem yang ada, yang tak bersandar pada satu pun dalil syar’i. Jadi, para feminis telah memposisikan diri sebagai menjadi Musyarr’i (Sang Pembuat Hukum), bukan Allah Azza wa Jalla. Maka dari itu, tanpa keraguan lagi dapat ditegaskan, feminisme adalah paham kufur. Allah SWT berfirman:
“Siapa saja yang tidak memberikan keputusan (hukum) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (Al Maaidah : 44).
Adapun para feminis muslim yang mencoba membenarkan ide-ide feminisme dengan dalil-dalil syar’i, sesungguhnya tidak benar-benar menjadikan dalil syar’i sebagai tumpuan ide feminisme. Sebenarnya, yang mereka lakukan adalah mengambil asumsi-asumsi feminisme apa adanya, lalu mencari-cari ayat atau hadits untuk membenarkannya. Kalau ternyata ada ayat atau hadits yang tidak sesuai dengan konsep kesetaraan gender yang mereka anut secara fanatik, maka ayat atau hadits itu harus diubah maknanya sedemikian rupa agar tunduk kepada konsep kesetaraan gender. Ketika mereka mendapatkan ayat atau hadist yang tidak sesuai dengan konsep tersebut, seperti hukum waris 2:1 (dua bagian laki-laki setara dengan satu bagian perempuan), atau ketidakbolehan perempuan menjadi penguasa), mereka lalu menta`wilkan –tepatnya : memperkosa– ayat atau hadits tersebut agar sesuai dengan selera mereka. Ini artinya, sebenarnya ide feminismelah yang menjadi standar, bukan ayat atau hadits itu sendiri. Andaikata ayat atau hadits yang menjadi standar, niscaya mereka akan tunduk kepada makna yang terkandung dalam ayat atau hadits apa adanya, serta tidak akan melakukan berbagai re-interpretasi yang malah menghasilkan pendapat-pendapat rusak seperti yang telah disebutkan di atas.
Ketiga, para feminis muslim, menggunakan metode historis-sosiologis khas kaum modernis untuk memahami nash-nash syara’. Metode ini sebenarnya berasal dari sistem hukum Barat yang memandang kondisi masyarakat sebagai sumber hukum.*15) Fakta masyarakat dianggap sebagai dalil syar’i yang menjadi landasan penetapan hukum. Jelas di sini bahwa metode “ushul fiqih” mereka adalah “ushul fiqih” yurisprudensi hukum Barat, bukan ushul fiqih yang murni diambil dari para ushuliyun kaum muslimin. Tentu saja ini sangat keliru. Sumber hukum tiada lain adalah wahyu, yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah, bukan realitas masyarakat yang ada. Realitas sosial pada saat suatu ayat hukum turun, atau ketika suatu hukum disimpulkan dari ayat atau hadits oleh seorang mujtahid, adalah fakta yang kepadanya hukum diterapkan, bukan fakta yang darinya hukum dilahirkan. Jadi sebenarnya ada perbedaan tegas antara wahyu sebagai sumber hukum dengan realitas masyarakat sebagai objek penerapan hukum. Karena itu, hukum Islam tidak perlu ditafsir ulang, sebab selama manathul hukmi (fakta yang menjadi objek penerapan hukum) di masa sekarang sama dengan masa Nabi dan sahabat, hukum tertentu untuk satu masalah tertentu tidaklah akan berbeda. Jika ada manathul hukmi di zaman sekarang yang tidak terdapat pada masa sebelumnya, yang harus dilakukan adalah ijtihad untuk menggali hukum baru bagi masalah baru, bukan mengubah hukum yang ada agar sesuai dengan realitas baru. Jadi pembatalan dan penggantian hukum seperti yang dilakukan para feminis muslim itu hakikatnya bukanlah ijtihad, melainkan suatu kelancangan terhadap hukum Allah SWT, sebab manathul hukmi yang ada sebenarnya tidak berubah.
Keempat, para feminis muslim gagal memahami kehendak Syari’at Islam dalam masalah hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan. Mereka menganggap bahwa kesetaraan lelaki dan perempuan, otomatis menyebabkan kesetaran hak-hak antara laki-laki dan perempuan. Ini keliru. Karena, cara berpikir demikian adalah cara befikir logika (mantiqi) yang tidak berlandaskan pada dalil syar’i mana pun. Selain itu fakta Syari’at Islam menunjukkan bahwa kedua ide itu (yaitu kesetaraan kedudukan dengan kesetaraan hak) tidaklah ber-relasi sebab-akibat yang bersifat pasti (absolut) seperti dipahami feminis muslim, yakni kesetaraan kedudukan lelaki dan perempuan, pasti menghasilkan kesamaan hak dan kewajiban di antara keduanya.. Memang benar, Islam memandang bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, dan bahwa Allah secara umum memberikan hak dan kewajiban yang sama antara laki-laki dan perempuan. Karenanya, Islam memberikan beban hukum (taklif syar’i) yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal wajibnya sholat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar, dan sebagainya. Ini ketentuan secara umum. Namun, Islam menetapkan adanya takhshish (pengkhususan) dari hukum-hukum yang bersifat umum, jika memang terdapat dalil-dalil syar’i yang mengkhususkan suatu hukum untuk laki-laki saja atau untuk perempuan saja. Dan takhshish harus proporsional, yakni hanya boleh ada pada masalah yang telah dijelaskan oleh dalil syar’i. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :
“Al ‘aam yabqa ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalil at takhshish.”
“Lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.”
Dengan demikian, dapatlah diterima bila Islam mengkhususkan hukum-hukum kehamilan, kelahiran dan penyusuan hanya untuk perempuan, bukan lelaki, karena memang terdapat dalil-dalil syar’i untuk itu. Dapat dibenarkan bila Islam mengkhususkan pakaian perempuan yang berbeda dengan laki-laki, karena terdapat dalil-dalil yang menunjukkan pengkhususan ini. Demikian seterusnya16. Pengkhususan inilah yang diingkari oleh para feminis, padahal pengkhususan ini semata berdasarkan dalil syar’i dari Al Kitab dan As Sunnah, bukan mengikuti hawa nafsu para mufassir atau mujtahid, yang dicap oleh kaum feminis secara zalim sebagai laki-laki yang terkena bias gender dalam penafsirannya terhadap Al Qur`an dan As Sunnah. Yang juga patut dicatat, pengkhususan hukum sama sekali tidak bermakna adanya penghinaan salah satu pihak oleh pihak lain, atau adanya dominasi/penindasan dari satu pihak kepada pihak lain, sebagaimana ilusi feminisme. Ilusi seperti ini tentu logis bagi feminisme, karena feminisme beranggapan bahwa kemuliaan dan kehinaan lelaki/wanita mutlak ditentukan oleh kesetaraan hak dan kewajiban, yang berarti, tolok ukurnya adalah kuantitas pelaksanaan suatu aktivitas, bukan kualitasnya. Ilusi ini timbul karena paham materialistik yang inheren dalam ideologi kapitalisme/sosialisme. Padahal dalam Islam, tolok ukur kemuliaan adalah ketakwaan yang diukur secara kualitatif, yaitu sebaik apa –bukan sebanyak apa– seseorang itu menjalankan aktivitas dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Bukan diukur secara kuantitaif yang mengukur kemuliaan seseorang berdasarkan banyak-sedikitnya peran atau aktivitas yang dilakukan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.” (QS Al Hujuraat : 13).
Allah SWT berfirman:
“(Allah) yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS Al Mulk : 2)
Dalam ayat di atas Allah menyatakan bahwa hikmah penciptaan hidup dan mati adalah, Dia menguji kita siapakah di antara kita yang ahsanu ‘amala (lebih baik amalnya), bukan aktsaru ‘amala (yang lebih banyak amalnya). Jadi yang dinilai Allah adalah tingkat ihsan (kebaikan) dari suatu amal atau kualitas amal, bukan kuantitas amal.
Mewaspadai Gerakan Perempuan
Jelaslah, gerakan perempuan yang mengusung ide-ide feminisme memang cukup patut diwaspadai. Di balik advokasinya terhadap kaum wanita yang seakan tulus, ternyata terselip racun-racun ideologis yang berbahaya dan amat mematikan. Memang benar, kita perlu mencerdaskan kehidupan kaum wanita, tetapi haruskah kita bunuh diri secara bodoh dengan menenggak racun-racun pemikirannya tanpa sadar? Gerakan perempuan setidaknya berbahaya terhadap umat Islam karena tiga hal berikut:
Pertama, Menjadi legitimator ide-ide feminisme yang kufur dengan mengatasnamakan agama. Dengan kata lain, mereka memperalat dan memperkosa agama untuk mengabdi kepada ide feminisme yang kufur. Umat di sini akan dapat terkecoh bila tidak waspada dan membekali diri dengan Tsaqafah Islamiyyah yang memadai.
Kedua, Menjadi alat kontrol bagi pemerintah sekuler yang ada, agar konsisten menjalankan ide-ide feminisme yang berbentuk peraturan internasional yang dikeluarkan PBB. Ini artinya, gerakan perempuan menjadi perpanjangan tangan negara-negara kapitalis-sekuler seperti Amerika Serikat dalam mendominasi Dunia Islam.
Ketiga, Mengkondisikan umat Islam –-khususnya muslimah-– agar ridha dan ikhlas menerima ide-ide feminisme yang batil, dengan cara terus mempropagandakannya melalui beraneka media dan sarana di berbagai forum.
Dari adanya ketiga hal tersebut, jelaslah ke mana arah yang dituju oleh gerakan-gerakan perempuan penganut feminisme. Arahnya adalah turut berpartisipasi dalam konspirasi internasional negara-negara kapitalis untuk menjadikan ideologi kapilatisme yang kufur sebagai agama bagi seluruh umat manusia dan membuang ideologi Islam yang sahih dari perannya mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. [ ]
Sumber :: Muhammad Shiddiq al-Jawi
o menyoal gerakan feminisme
o munasabah tazkiyah
Ilmu mukasyafah biasa disebut ilmu bathin adalah puncaknya ilmu para pencari. Biasanya yang memiliki ilmu ini adalah kaum shidiqin yaitu
orang yang benar-benar tulus menghambakan dirinya kepada Allah serta kaum muqarabbin yaitu mereka yang didekatkan ke hadirat Allah. Ia adalah cahaya yang terbit di hati seseorang, apabila telah menyelami pensucian dan penjernihan (tadikiyyah) dari segala sifat yang tercela.
Meminjam istilahnya Ibnu Arabi, muskasyafah adalah terbukanya selubung alam barzakh. Proses terbukanya selubung alam malakut disebut musyahadah dan untuk terbukanya selubung alam wahidiyah disebut mu’ayana.
Dalam sufisme, proses tersingkapnya tirai penerimaan nur gaib dalam hal seseorang mediator disebut al hal, yaitu proses penghayatan gaib yang merupakan anugerah Tuhan dan diluar adi kuasa manusia. Menurut sufi, jika mata (bashar) hanya mampu mengindra jarak dekat (hijab) maka pandangan bashirah (mata bathin) mampu mengetahui obyek yang jauh dang menyingkapkan kotoran dan hijab.
Bagi orang awam, yakni bukan sufi, seperti kita ini, tertib istilah justru penting.
Pertama, istilah sufi adalah sebentuk "pemadatan" sebuah pengalaman (dzawq), dan karenanya, makna sesungguhnya hanya bisa dipahami oleh mereka yang sederajat, atau setidaknya pernah mengalami apa yang dirujuk dalam istilah itu. Tetapi, karena sufi tidak hanya berbicara kepada sesama sufi, maka mereka terpaksa menggunakan sebentuk simbol, yakni istilah, untuk mendeksripsikan kepada orang selain sufi mengenai apa maknanya. Jadi, bagi orang awam, adalah tidak valid jika kita menggunakan istilah sufi bukan dalam konteksnya - sebab, pada level wacana dan diskursus intelektual, tertib istilah mesti dihormati. JIka tidak, untuk apa sufi susah-susah menyuusun istilah tersendiri?
misalnya, jika saya bicara fana, maka kita bicara sebagai "orang luar" sebab saya belum pernah mengalami fana. Bahwa ada cabang-cabang fana, itu benar. Tetapi, sebagai orang luar,kita tidak bisa semaunya sendiri menggunakan istilah ini untuk tafsir subyektif kita. maka, kehati-hatian dibutuhkan dalam memahami fana ini, setidaknya di tingkat intelektual.
Dalam diskursus intelektual, kita harus punya argumen (hujah) yang kuat. Sebuah pengalaman fana sesungguhnya amatlah subyektif,dan meta- empiris, dan karenanya,pada hakikatnya, tak bisa dideksripsikan. Tetapi pembahasan fana oleh orang luar bukan berarti sia-sia, selama kita menghormati kaidah-kaidah yang berlaku di dalam kajian tasawuf.
Misalnya, ada banyak definisi "tasawuf" atau "sufi." Dan kita bisa mengatakan, kalau begitu, sufi tidak bisa didefinisikan secara pasti. Pernyataan ini benar, tetapi bukan berarti keragaman definisi itu lantas menegasikan tertib-makna istilah. Inilah resiko jika kita mulai masuk ke pembahasan lewat kata-kata. Menyusahkan memang, tetapi itu mesti dilalui, agar tidak terjadi kesalahan. Maka, sesungguhnya, kita tidak bisa mendiskusikan lewat kata-kata soal, misalnya seperti disebut mas Verry, tentang siapa yang masuk dalam fana,setan atau malaikat. Ini diluar jangkauan wacana intelektual. Yang bisa kita lakukan,paling banter, adalah memahami konsep dasar fana, atau baqa. Ini adalah daerah tapal batas antara dimensi empiris dan nonempiris,dan karenanya kita mesti sedikit hati- hati.
Maka yg bisa didiskusikan adalah,misalnya,mengapa sufi punya konsep fana yang berbeda?
Bagaimana penjelasan filosofisnya? dan seterusnya.
Tentu saja, model penjelasan seperti ini akan terus bersifat spekulatif, kecuali kita mengalami sendiri fana itu. Jadi, dalam diskusi fana,misalnya,kita tidak perlu bertanya-tanya, pengalaman apa yang dirasakan? apa yang dijumpai? Itu tidak perlu, kecuali kita benar-benar total masuk ke dunia tasawuf. JIka kita sekedar membahas kulitnya, maka memahami konsep dasar fana itu sudah cukup, dan itupun tidak semudah yang kita bayangkan.
MIsalnya, jika kita membaca Qusayiri, Hujwiry,Ibn Arabi, dan Jilli, kita akan jumpai banyak konsep tentang fana, beserta derivasinya. Tetapi jika kita membaca kitab tarekat, misalnya naqshabandi, qadiriyah, chistiyyah, fana itu akan selalu dikaitkan dengan sebentuk proses, bukan hasil.
urutan2an fana fi syaikh, fi rasul dan fi ALlah, misalnya, adalah sebagian kecil saja dari gambaran tentang fana fi Allah. Jadi, jika kita membatasi pembahasan kita pada tapal batas ini, membaca buku barangkali sudah cukup. debat tidak masalah.
Tetapi jika kita ingin masuk sepenuhnya, bukan sekedar paham secara intelektual,tetapi juga paham secara sirriy, (hakikat-ma'rifat) maka, barangkali, kita harus tinggalkan dulu diskusi intelektual kita, setidaknya untuk sementara. salam triwibs salam triwibs --- I
Tulisan saya disarikan dari buku Ibnu Arabi (Futuhat Al makiyah) dan detail
dari buku ensiklopedi tasawuf, bisa jadi info tersebut ada unsur subyektif.
sepengetahuan saya mukasyafah bukan ilmu batin. mungkin saya salah. tetapi mukasyafah bermakna "pembukaan hijab" - bukan pembukaan selubung alam barzakh. Alam barzakh adalah bagian dari alam ghaib, atau dari perspektif emanasi atau martabat tujuh, ia kadang disebut alam mitsal - alam di mana yang material "dispiritualkan" dan yang spiritual "dimaterialkan." Ini adalah alam "imajinasi kreatif" menurut tradisi Ibn Arabi. alam wahidiyah, atau alam persatuan adalah gradasi dari emanasi ilahi (faid al-aqdas) - sebelumnya ada alam ahadiyyah, wahdah, wahidiyyah, (yang berkaitan dengan konsep Nur Muhammad), ruh, alam ajsam dan seterusnya. juga, saya jadi bingung ketika dikatakan ilmu mukasyafah adalah puncaknya ilmu para pencari
Dulu dalam diskusi bertahun-tahun lampau di milis ini mas Hery Mardian pernah mengatakan pentingnya "tertib" istilah ketika membicarakan tasawuf. Rasanya peringatan mas Hery amat relevan di sini. mukasyafah, misalnya, dalam arti umum adalah pembukaan mati batin. tetapi, apakah mukasyafah ini sama dengan futuh, yg juga berarti pencerahan/pembukaan? Banyak sufi justru mengisyaratkan agar berhati-hati ketika mukasyafah datang menghampiri,sebab boleh jadi mukasyafah adalah sebentuk "istidraj." Ada beberapa keberatan jika dikatakan mukasyafah adalah puncak ilmu. Pertama, Tidak semua sufi yang mukasyafah berarti telah mencapai puncaknya ilmu para pencari.
Sebagaian pemerhati tradisi keilmuan Islam menganggap bahwa ladunnî adalah atribut spiritual yang hanya dapat diwarisi oleh keluarga-keluarga tertentu dari seorang ayah dengan prestise sosial khusus (kyai), sebagaimana Zamakhsyari Dhofier memberikan penjelasan dalam bukunya: “kebanyakan gus dianggap mempunyai ilmu ladunnî, yaitu suatu kemampuan untuk menguasai berbagai cabang pengetahuan Islam tanpa harus mempelajarinya. Dengan kata lain, Tuhan memberkahi para gus dengan pengetahuan Islam semenjak mereka dilahirkan[1][1]".
Kalangan praktisi lainnya berpendapat lebih terbuka -meskipun masih menyimpan kesan ‘legitimasi Sang Pencipta’- dengan mengesampingkan sebab-sebab yang mungkin dapat diusahakan manusia. Sebagaimana pendapat yang dikutip oleh DR. M. Solihin, M.Ag. dari imam al-Harawi: “ladunnî adalah ilmu yang dilimpahkan oleh Allah kedalam hati tanpa ada sebab yang dilakukan oleh seorang hamba dan tanpa menggunakan dalil-dalil[2][2]".
Al-Ghazali dalam beberapa karyanya yang lain, seringkali mencoba memberikan kepuasan tentang pertanyaan-pertanyaan seputar ladunnî. Namun jarang sekali penjelasannya diungkapkan secara terbuka, bahkan beliau masih terlihat agak gerah ketika harus menguraikan sedikit pengertian tentang ke-linuwihan mukâsyafah¬ ini lebih lanjut.
Dalam kitab ihya’ misalnya, Al-Ghazali malahan menambahkan kalimat-kalimat bernada negatif sehingga membuat sebuah penjelasan yang sebelumnya mulai beranjak terang menjadi kembali abstrak. Kalimat-kalimat itu seperti ungkapannya: “ilmu-ilmu ini (mukâsyafah / ladunnî) tidak pernah tertulis dalam lembaran kitab, serta manusia yang dianugerahi Allah ladunnî tidak pernah membicarakan sesuatu darinya kecuali dengan sesama ahlinya[3][3]."
Mungkin karena merasa penjelasan yang diberikan kurang maksimal sehingga besar kemungkinan respon pembaca tidak seperti yang ia harapkan, al-Ghazali bahkan melemparkan pernyataan bernada menyudutkan: “resiko minimal akibat memungkiri keberadaan ilmu ini ialah; tidak mengecap sedikitpun sesuatu dari ladunnî[4][4]."
Kita sangat beruntung, al-Ghazali berkenan menulis secara khusus "Risâlah al-Ladunniyah", sebuah karya monumental yang mengulas secara tuntas problematika ladunnî serta segala bentuk permasalahan yang mempunyai keterkaitan dengannya.
Memang, satu-satunya jalan untuk mencapai kepuasan mutlak hanyalah keterlibatan secara langsung dengan ilmu yang bersangkutan (menguasai ladunnî). Namun setidaknya Risâlah al-Ladunniyah ini telah sanggup menghapus dahaga keingintahuan dalam ujud tekstual, karena kesegaran warta yang dibawa Ghazali setelah petualangannya bergelut dengan dunia sufi juga pengakuannya telah merasakan mukâsyafa [5][5]. Disisi lain, berita yang sampaikan Risalah al-Ladunniyah ini sulit disangkal keaktualan dan ketajamannya, mengingat bahwa al-Ghazalai merupakan figur yang dikultuskan, serta sangat menguasai berbagai bidang pengetahuan. 999 karyanya membentang luas meliputi persoalan-persoalan fiqh, ushûl fiqh, logika, pengobatan, etika, filsafat, psikologi, tasawwuf, politik, sosial sampai kepada anekdot dan keampuhan rajah juga khasiat mantra-mantra.
Boleh dikatakan bahwa; Risâlah al-Ladunniyah adalah cermin kepribadian penulisnya. Disini, wajah -ilmiah- blesteran Ghazali yang diperoleh dari buah perkawinan silang berbagai dedikasi disiplin ilmu, begitu kentara. Ghazali tampak begitu berbeda dari penampilan biasanya. Bahasa asing yang jarang terucap dari lisan seorang Faqîh atau Sufi, justeru mendominasi hampir separuh Risâlah ini.
Demi kenyamanan anda dikala membaca karangan ini, saya rasa keberadan kamus filsafat sangat diperlukan (dalam hal ini saya menyarankan "A Dictionary of Muslim Philoshophy" karya Sa'id Syaikh, atau "Kamus Filsafat Islam" karya Machnun Husein), sebab istilah-istilah seperti 'Aradl (aksiden), Jawhar (substansi), Rasm (deskripsi) serta istilah-istilah filosofi lainnya, begitu kental terasa dan akan sangat mengganggu jika anda tiba-tiba lupa atau belum mengerti artinya.
________________________________________
[1][1] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, Jakarta: LP3ES, 1994, hlm. 69
[2][2] DR. M. Solihin, M.Ag. Epistemologi Ilmu Dalam Sudut Pandang Al-Ghazali, Bandung, CV Pustaka Setia, 2001, hlm. 67
[3][3] Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulûm ad-Dîn, Bairut, Dar al-Fikr, 1995, juz. 1 hlm. 34
[4][4] Al-Ghazali, Ihya’, juz. 1 hlm. 33
[5][5] Lihat: Al-Ghazali, Al-Munqidz min Adl-Dlalâl dalam Majmû’ah Rasâ’il al-Imâm al-Ghazâlî, Bairut, Dar al-Fikr, 1996, hlm. 554
MUHADHARAH, MUKASYAFAH DAN MUSYAHADAH
MUHADHARAH BERARTI KEHADIRAN QOLBU, setelah itu baru MUKASYAFAH, yakni kehadiran hati (qolbu) dengan sifat nyatanya, lalu MUSYAHADAH, yaitu hadirnya Al-Haq tanpa dibayangkan. Apabila langit rahasia (sirri) telah bersih dari mega sitr, maka matahari penyaksian terpancar dari bintang kemuliaan.
Kebenaran Musyahadah seperti yang diungkapkan oleh al-Junayd r.a “Wujud Al-Haq menyertai kesirnaanmu. Orang yang bertahap Muhadharah selalu terikat dengan ayat-ayat-Nya. Dan orang yang Mukasyafah terhampar oleh sifat-sifat-Nya, sedangkan orang yang Musyahadah ditemukan Dzat-Nya. Orang yang muhadharah ditunjukkan akalnya. Orang yang Mukasyafah didekatkan ilmunya. Dan orang yang musyahadah dihapuskan oleh ma’rifatnya.
Amr bin Utsman al-Makky r.a mengatakan bahwa cahaya-cahaya yang melingkupi qolbunya, tanpa adanya tutup dan faktor yang memutus di celahnya. Sebagaimana perkiraan dalam kilatan yang bersambung. Seperti malam yang gelap dilampaui cahaya, dan cahaya itu tidak terputus,maka terjadilah cahaya siang. Begitupun qolbu, apabila keabadian Tajalli tampak terus-menerus, akan menjadi siang yang nikmat, tiada malam sama sekali.
Para sufi bersyair:
Malamku, dengan Wajah-Mu terang benderang
Dan kegelapannya merambah manusia
Manusia berada dalam kegulitaan,
Sedang kami ada di cahaya benderang siang
“Seorang hamba tidak sah ber- musyahadah sepanjang masih hidup, Apabila subuh telah terbit tak perlu lagi lampu” (An-Nury)
ketika terang subuh tiba, beredarlah cahayanya, dengan cahayanya
cahaya-cahaya gemerlap bintang,
cahaya tertelan gelas,
jika saja tertimpa bara karena menelannya
terbanglah secepat-cepatnya.
Mereka berjalan, namun tidak tetap, tidak teratur dan tidak ada pengaruh.
o mengikis gulma liberalisme dari tradisi islam
Ulil Abshar Abdalla mencatut nama ar-Razi, al-Ghazali dan Imam al-Haramain al-Juwaini untuk menyokong sekularisme dan pluralisme
(lihat transkrip wawancara Ade Armando dengan Ulil di sini dan di sini). Sudah sedalam apakah eksplorasi Ulil dengan kesimpulan ini? Bukankah ia mengaku baru saja mulai menggeluti wacana klasik itu?(lihat transkrip wawancara Ade Armando dengan Ulil di sini dan di sini). Sudah sedalam apakah eksplorasi Ulil dengan kesimpulan ini? Bukankah ia mengaku baru saja mulai menggeluti wacana klasik itu?
Sebagai ikon utama jamaah yang membawa bendera pluralisme-sekularisme-liberalisme, Ulil terus mencari legitimasi. Kali ini dia menoleh kepada khazanah klasik Islam yang selama ini dituduh – oleh ia sendiri dan kelompoknya – sebagai penyebab kemunduran umat. Sebelum kita meneliti sejauh mana hasil usahanya, ada baiknya kita lihat kembali apa yang diyakini Ulil dan kawan-kawannya ; keyakinan yang terus dia carikan dalil dan hujjahnya itu.
Ulil dkk. meyakini semua agama sama-sama benar. Ini adalah core ide pluralisme-liberalisme. Keyakinan ini mau tidak mau harus berimplikasi pada struktur keyakinan berikutnya. Kalau semua agama sama, maka konsep tuhan, kitab suci, nabi, syariat, wahyu bahkan sejarah semua agama juga harus sama. Karena semua konsep ini harus sama, maka kebenaranpun harus direlatifkan, biar tidak ada lagi monopoli keyakinan dari beragam agama yang telah ada itu.
Ketika prinsip-prinsip ini diterapkan pada Islam, maka agama tersebut harus merelakan konsep-konsep pokoknya dipreteli. Konsep al-haq, dakwah, mukjizat, amar ma'ruf nahyi munkar, murtad, maksiat, kebatilan, surga, neraka dan lain-lain harus didekonstruksi, dibaca ulang dan direinterpretasi. Setelah melewati proses rekonstruksi ini, nantinya akan didapati sebuah Islam yang jauh berbeda dari bayangan setiap Muslim di dunia, bahkan mungkin sebuah Islam yang tidak pernah dilihat dalam sejarah. Melalui epistemologi radikal tersebut Islam-pun disekulerkan. Agama tidak boleh mengatur hidup masyarakat dan negara. Sebagai gantinya, diambillah filsafat atau worldview barat yang ‘lebih humanis dan universal’.
Kalau diperhatikan, sejak awal Ulil and friends memang sangat teguh memegang prinsip-prinsipnya. Dibanding para pendahulunya, mereka bahkan boleh dibilang jauh lebih ekstrem. Hukum Islam dibongkar, Al-Qur'an di desakralisasi – dihina – ‘diperpornokan’, kemaksuman para Nabi dikritik, hadits-hadits dihina, para ulama dibodohi, hingga lafadz Allah pun diinjak-injak. Kalau dulu para mentor liberal hanya berwacana, kini anak-anak muda itu melakukan gerakan (harakah) dalam bentuk jaringan yang sangat aktif, sistematis dan – tak lupa – dengan pendanaan yang kuat.
Dengan perangkat ide ekstra radikal itu, ditambah track record sedemikian rupa, pantaskah Ulil menemukan ‘rumah’ dalam khazanah Islam klasik? Sebuah ‘uluran tangan’ dari Hujjatul Islam al-Ghazali dan Imam al-Haramain al-Juwaini atau Fakhruddin ar-Razi? Mari kita ukur.
Tiga tokoh ini datang dari tiga masa, antara abad 5-7 H. Mereka adalah tokoh-tokoh Madzhab Asy’ariyah, sebuah genre ilmu kalam yang dikenal kontra dengan filsafat Yunani dan aliran kalam Mu'tazilah. Pendirinya bernama Abul Hasan al-Asy’ari (w. 324 H).
Al-Asy’ari memandang kedudukan akal bukan diatas wahyu, melainkan sebaliknya. Dalam masalah agama, harus diimani adanya hal-hal tauqifiyah yang tidak bisa diganggu gugat. Al-Asy’ari menetapkan Al-Qur'an sebagai kalamullah yang bersama hadits menjadi sumber pokok agama (lihat Kitab Fii Ilmi Al-Kalam Jilid 2 hal 140-142). Saat ini madzhab Asy’ariyah adalah aliran aqidah yang paling banyak pengikutnya di dunia Islam. Imam al-Ghazali adalah tokoh Asy’ariyah yang paling berpengaruh. Sumbangan beliau dalam pemikiran Islam sangat mahal. Salah satunya adalah kritik terhadap filsafat Helenis melalui masterpiecenya Tahafut Al Falasifah (kerancuan kaum filsafat).
Dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin, bagian Qawaid Aqidah, al-Ghazali menetapkan makna Islam adalah agama yang membuat pemeluknya masuk surga dan keluar dari neraka. Disebutkan disana, tingkat keenam dalam persoalan iman adalah orang yang mengucapkan syahadat tapi hatinya ingkar. Menurutnya, orang semacam ini kafir dan keluar dari agama. Al-Ghazali memang membuat klasifikasi keimanan, tapi klasifikasi ini berkaitan dengan derajat keimanan itu sendiri mulai dari yang imannya sempurna, fasik, hingga yang kafir. Artinya, kalaupun ada orang tidak sampai kafir, setidaknya orang ini imannya tidak sempurna seperti imannya orang yang fasik. Disini, al-Ghazali tidak menyebut-nyebut Mu’tazilah atau Syiah.
Ini berbeda dengan klaim Ulil. Menurutnya, al-Ghazali membuat kerangka empat tingkat keimanan yang menjadikan sekte apapun (Asy’ariah, Mu’tazilah dan Syi’ah) tetap Muslim sehingga timbul kesan semuanya sama-sama benar. Ini sungguh aneh. Pertama, tingkatan al-Ghazali ada enam, bukan empat, dan yang keenam adalah orang kafir. Kedua, di bagian mana dia menyebut sekte-sekte itu? Disana tidak ada. Kemudian ketiga, kalau semuanya sama, mengapa al-Ghazali keras membela Asy’ariyah dan keras menyerang Mu’tazilah? Sulit rasanya untuk tidak menganggap Ulil telah berlaku distorsif. Dalam kitab Tahafut Al Falasifah, al-Ghazali menyamakan sebagian pendapat filosof dengan kaum Mu’tazilah. Kelompok Mu’tazilah ini, memang tidak dia anggap tegas kafir, tapi secara tegas al-Ghazali mengatakan bahwa mereka adalah ahli bid’ah yang sesat (lihat khatimah dari Tahafut Al Falasifah).
Ulil juga mengatakan bahwa al-Ghazali membuat empat kemungkinan penafsiran terhadap hari kebangkitan, yaitu fisikal, mental, spiritual dan imajinatif. Menurutnya, dengan empat penafsiran ‘ala al-Ghazali’ ini, beliau menoleransi apapun bentuk iman pada hari kebangkitan. Jelas di sini bahwa Ulil ingin mengesankan al-Ghazali sebagai seorang pluralis.
Secara tegas saya katakan Ulil keliru. Empat penafsiran itu adalah pendapat ahli filsafat, bukan perkataan al-Ghazali (lihat bab ke 17 dalam Tahafut Al Falasifah). Ulil salah paham. Perhatikan, setelah mengurai empat jenis penafsiran atas kebangkitan tersebut, al-Ghazali berkata, "Hadza madh-habuhum" (ini adalah pendapat mereka), yaitu para filosof. Setelah itu al-Ghazali membantah pendapat mereka. al-Ghazali menegaskan kekufuran para filosof yang menganggap hari kebangkitan hanya menimpa ruh dan tidak dibangkitkannya jasad sehingga balasan di hari akhir – baik kenikmatan atau siksaan – hanya akan menimpa ruhnya saja.
Berdasarkan kenyataan ini, silahkan pembaca menilai sendiri pernyataan distorsif Ulil mengenai Imam Al-Ghazali :
"Jadi saya mempelajari bagaimana Al-Ghazali mendekati masalah pluralisme dengan cara ilmiah dan solid, dengan mendasarkan diri pada tradisi Islam".
Sungguh keterlaluan!
sumber : ahmad rofiqi
wassalaamu’alaikum wr. wb.
o keutamaan dzikir dan tafakur
“Aku mengerti Ghom (keresahann) hamba-Ku, dan aku bersamanya, dan ketika ia mengingat dan menyebut-Ku maka aku akan ingat padanya. Jika ia mengingat-Ku dalam keseluruhannya maka aku akan mengingat dalam seluruh kebaikannya. Dan jika ia mendekat padaku 1syibron maka aku akan mendekat padanya 1 dziro’. Dan jika ia mendekat padaku 1dziro’ maka aku akan mendekat padanya 1 ba’an. Dan jika ia menghampiriku dengan berjalan maka aku akan menghampirinya dengan berlari”.
بِسْمِ الله الرّحْمَنِ الرّحِيْمِ الحَمْدُ لله رَبِّ العَالَمِيْنَ,الحَمْدُ لله الذِي جَعَلَ الذِّكْرَ سَبَبًا بِدَارِ السّلامِ, وَمُكَفّرًا لِلذُنُوْبِ وَالآثامِ, وَجَعَلَ الإعْرَاضَ عَنْهُ سَبَبًا لِلْخَسَارَةِ وَالحِرْمَانِ, وَجَعَل هَذِهِ الصّلوَاتِ مُكفّرَتٌ لِمَا بَيْنَهُنّ مِنْ صَغَائِرِ الذُّنُوْبِ وَالأوْزَارِ,أشْهَدُ أن لاإله إلا الله وَحْدَهُ لاشَرِيْكَ لَهُ, ذُوْا العَظَمَةِ وَالعِزَّةِ وَالإقتِدَارِ,وأشهَدُ أنّ مُحَمّدا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,إِمَامَ المُتقِيْنَ الأبْرَارِ,وَصَلىَ الله عَلَيْهِ وَعَلىَ ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسِانٍ إلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ, وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا. فيا أيّها الناس: إتّقوا الله حق تقاته ولا تموتنّ الا وأنتم مسلمون
Amma ba’du :
Ma’asyiral hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah,
Bertaqwalah kalian semua pada Allah ta’ala, dengan sebenar-benarnya taqwa, yaitu menjalankan segala perintah-perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-larangan-Nya, karena dengan itulah kalian semua akan selamat di dunia dan di akhirat.
Ma’asyiral hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah,
Kita semua sebagai hamba Allah ta’ala dianjurkan agar selalu ingat pada-Nya, maka berdzikir dan bertasbihlah kalian semua dengan mengagungkan Asma-asma-Nya di setiap saat. Ketahuilah bahwa sesungguhnya dzikir adalah sarana penghidup bagi jiwa dan hati, dari segala sesuatu yang ghoib atau sesuatu yang masih rahasia. Dengan dzikir bisa menjadikan penyakit Ghom (resah) menjadi kedamaiaan dan menjadikan penyakit Ham (gelisah) menjadi kebahagiaan, dan bisa mewujudkan segala apa yang kita inginkan.
Allah ta’ala berfirman dalam hadits qudsi:
“Aku mengerti Ghom (keresahann) hamba-Ku, dan aku bersamanya, dan ketika ia mengingat dan menyebut-Ku maka aku akan ingat padanya. Jika ia mengingat-Ku dalam keseluruhannya maka aku akan mengingat dalam seluruh kebaikannya. Dan jika ia mendekat padaku 1syibron maka aku akan mendekat padanya 1 dziro’. Dan jika ia mendekat padaku 1dziro’ maka aku akan mendekat padanya 1 ba’an. Dan jika ia menghampiriku dengan berjalan maka aku akan menghampirinya dengan berlari”.
Begitulah keutamaan serta manfaat dari dzikir. Maka tetapkan pada diri kalian untuk berdzikir pada Allah ta’ala pada setiap saat dalam bagaimanapun keadaannya, di waktu sepi maupun ramai, di waktu senang maupun susah, diwaktu siang maupun malam.
Ikutilah jejak para Ulama terdahulu yang menjadikan setiap detak nafasnya adalah dzikir pada Allah ta’ala. Dan ingatlah bahwa suatu keberuntungan yang besar bagi seseorang yang mengakhiri hidupnya dengan ucapan Laa Ilaaha Illa Allah….
Allah ta’ala berfirman:
وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ بُكْرَةً وَأصِيْلا, وَمِنَ الَيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلا طَوِيْلا ( الإنسان 25-26 )
“Dan sebutlah nama Tuhanmu di waktu pagi dan sore, dan sujudlah disebagian malam dan bertasbihlah di bagian malam yang panjang”
Ma’asyiral hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah
Ingatlah kalian dengan Allah ta’ala, ketika duduk ataupun berdiri dan dari segala arah, karena dzikir adalah penghidupan serta cahaya bagi hati dan jiwa. Nabi SAW pernah bersabda bahwa sesungguhnya dzikir adalah kebaikan yang bisa menarik pada keberuntungan, karena seseorang yang setiap saat selalu mengingat pada Allah ta’ala, maka ia akan terjaga dan takut berbuat kemaksiatan, dan dzikir juga bisa mempermudah atau meluaskan rizki disamping sebagai pelebur dari dosa-dosa dan juga masih banyak keutamaan-keutamaan dari dzikir, seperti yang pernah disabdakan Nabi SAW :
“Barang siapa yang mengucapkan, ‘Laa Ilaaha Illa Allah Wahdahu Laa Syariikalahu,’ dalam sehari 100 kali, maka baginya seperti memerdekakan budak serta ditulis 100 kebaikan baginya, dan dihapus 100 kesalahannya, dan jadi benteng dari tipu daya setan, dan tiada keutamaan baginya kecuali amal yang besar”.
“Barang siapa yang mengucapkan, ‘Suhaanallah Wabihamdihi’ dengan sebanyak-banyaknya maka akan dilebur semua kesalahannya, walaupun kesalahannya umpama busa di laut”.
Seorang ahli Hikmah mengatakan bahwa di dalam dzikir banyak terkandung beberapa hikmah dan sesuatu yang sangat mulia, seperti :
Bahwa dalam dzikir terdapat hikmah keridhoan Allah ta’ala, merupakan tanda dari ketaatan seseorang terhadap Tuhan-Nya, merupakan penjagaan dari tipu daya syetan, merupakan kelembutan hati hamba yang beriman, merupakan benteng dari segala bentuk kemaksiatan.
Dzikir juga bisa menjadi ganti daripada shodaqoh, terutama bagi mereka yang tidak mampu atau miskin, pernah datang seorang sahabat yang bernama “Abu Amamah ra pada Nabi SAW, dan ia berkata: “Yaa Rosulullah aku melihat banyak orang yang bershodaqoh atas hartanya, sedang aku tiada sesuatu yang bisa aku shodaqohkan”, Nabi SAW berkata: Ucapkanlah “Subhaanallah walhamdulillah walaa ilaaha illa allah, allahu akbar” karena kalimat ini lebih berharga dari 1 mud makanan dan merupakan shodaqohnya orang miskin, dan dzikir juga bisa menjadi ganti dari ibadah haji bagi orang yang tidak mampu, seperti yang pernah disabdakan Nabi SAW barang siapa yang melakukan sholat jum’ah dan sesudahnya dia memperbanyak membaca “Subhaanallah walhamdulillah walaa ilaaha illa allah, allahu akbar” maka pahalanya seperti melaksanakan ibadah haji.
Ma’asyiral hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah
Dalam permasalahan dzikir pada Allah ta’ala bisa kita lakukan dengan 3 cara yaitu dengan hati, lisan dan perbuatan:
1.Dengan hati, artinya mengingat Allah ta’ala dalam hati dengan bertafakkur atas asma-asma-Nya yang mulia, sifat-sifat-Nya yang luhur dan kebesaran serta kehendak-kehendak-Nya yang penuh dengan hikmah,dan cara dzikir seperti itu begitu besar manfa’at dan keutamaanya.
الــذِيْنَ يَذْكــُرُوْنَ الله قِيَـــمًا وَقُعـــُوْدًا وَعَلىَ جـُنُوْبِهِمْ وَيَتـَفَكّرُوْنِ فِي خــَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ, رَبّنَا مَا خَلـَقـْتَ هَذَا بَاطِلا ( ال عمران 191 ) “Orang-orang yang mengingat Allah ketika berdiri dan ketika duduk, ketika berbaring, dan mereka berfikir (tafakkur) tentang kejadian di langit dan bumi, dengan sambil berkata : wahai Tuhan kami ,tidaklah Engkau menjadikan semua ini dengan sia-sia”.
Begitu besar manfaat dan keutamaan bertafakkur tentang kebesaran Allah ta’ala, karena dengan hal tersebut bisa menambah keyakinan serta keimanan kita pada-Nya dan Nabi SAW pernah bersabda: satu ilmu yang jika kamu mau merenungkan tentang kerahasiaannya, itu lebih utama dari pada kamu sholat sunah 10 roka’at, karena dalam tafakkur kita akan mendapatkan banyak hidayah kefahaman ilmu dari Allah ta’la, dan tafakkur adalah sarana menuju Ma’rifatullah yaitu lebih mengenal pada Allah dengan beberapa hikmahnya ,Imam Hasan Al Basri ra berkata : “Bahwa orang-orang yang berakal senantiasa membiasakan dengan dzikir atas fikir dan fikir atas dzikir, sehingga ia bertutur kata dengan hatinya lalu hati itu bertutur kata dengan hikmah”.
Dan tentang kemuliaan tafakkur Imam Al Junaid ra, berkata: “ Majlis yang paling mulia dan paling tinggi adalah duduk sambil berfikir dalam lapangan tauhid, menghirup angin ma’rifat, minum air kasih sayang, dan memandang dengan tawadhu’ dan baik sangka pada Allah ta’ala”.
Dan tentang fadhilahnya Ibnu Abbas ra berkata: “Tafakkur atas kebajikan akan menarik pada kita untuk mengamalkannya, dan tafakkur pada kejelekan itu akan membawa kita untuk meninggalkannya”. Namun dalam masalah tafakkur Nabi SAW memberi batasan dalam hal tersebut, seperti dalam sabdanya:
تـَفَكَّرُوْا فِي خُلُقِ الله, وَلا تـَتـَفَكّرُوْا فِي الله, فَإنَّـكُمْ لَنْ تـَقَدَّرُوْا قَدْرَهُ
“Bertafakkurlah tentang mahluk Allah, dan jangan kamu bertafakkur tentang Allah, karena sesungguhnya kamu tiada akan dapat mengkadarkan akan kadar Allah”.
Dalam hadits tersebut mengandung suatu pelajaran bahwa kita disarankan oleh Nabi SAW untuk tidak bertafakkur tentang dzat Allah ta’ala secara mendalam, terlebih bagi orang yang tiada menguasai tentang keilmuannya, karena bisa mengakibatkan pikiran-pikiran atau faham-faham yang tidak benar.
2.Dengan lisan artinya penuturan lisan yang baik dan mulia, seperti mengucapkan asma-asma Allah dan sifat-sifat Allah serta ayat-ayat dan hukum-hukum-Nya, seperti: membaca Al qur an, yang merupakan paling utamanya bentuk ibadah lisan, basmalah dan hamdalah yang keutamaannya bisa membuka pintu-pintu langit, dan takbir yang keberkahannya memenuhi ruang antara bumi sampai langit, dan tasbih yang keluasan keberkahannya melebihi luasnya daratan dan lautan, dan tahlil yang keberkahannya melebihi jumlah bintang-bintang yang bertaburan di langit dan sebagainya, serta belajar atas ilmu-ilmu-Nya serta kebesaran-kebesaran-Nya juga merupakan bentuk dzikir dengan lisan, yang pada hakikatnya adalah untuk mendekatkan diri pada-Nya,dan juga mengharap ridho dari-Nya.
3.Dengan perbuatan, artinya segala bentuk ibadah yang mendekatkan dan menggapai ridlo-Nya serta yang sudah disyari’atkan oleh Nabi SAW seperti sholat, haji dan sebagainya.
Ma’asyiral hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah
Banyak makna yang terkandung dalam dzikir, ada yang bermakna menuturkan asma-asma, sifat-sifat dan ayat-ayat Allah ta’ala, ada yang bermakna berfikir tentang kebesaran Dzat Allah, ada yang bermakna minta ampunan pada Allah (istighfar) ada juga yang sifatnya bermakna meminta pada Allah ta’ala (do’a) dan semua hal tersebut juga terdiri dari beberapa macam bentuk, dari bentuk wirid yang umum (‘aam) sampai dalam bentuk wirid khusus (thoriqoh dan sejenisnya).
Dan thoriqoh sendiri terbagi dalam beberapa jenis atau macam tergantung dari Imam atau Mursyidnya seperti yang berlaku di negara kita Indonesia pada umumya dan di Jawa pada khususnya, yang masing-masing meliputi bentuk bacaan serta perilaku yang berbeda, namun kesemuannya memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu mendekatkan dan mengharap ridho Allah ta’ala, dan kita tidaklah perlu untuk membeda-bedakanya selagi masih dalam konteks atau jalan yang tidak menyimpang dari syari’at dan ketauhidan pada Allah ta’ala.
Ma’asyiral hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah
Nabi SAW selalu menganjurkan pada kita sebagai umatnya untuk selalu dzikir pada Allah ta’ala baik dilakukan dengan sendirian (munfarid) atau dengan bersama-sama (jama’ah) dengan mendirikan majlis-majlis dzikir atau sejenisnya, karena barang siapa yang berkumpul dan didalamnya dituturkan Asma-asma Allah, Ayat-ayat kebesaran Allah, serta kemuliaan para Nabi-Nya, niscaya para malaikat akan turun dan membawa keberkahan pada mereka dan senantiasa mendo’akan pada mereka agar segala yang mereka minta pada Allah ta’la akan terkabulkan dan memintakan ampunan atas dosa-dosanya, dan setiap langkahnya akan diganti oleh Allah ta’la 10 kebagusan dan setiap satu kalimat yang diucapkan atau yang didengarkan, niscaya akan dibalas dengan 10 kebagusan,
Begitu besar keutamaan dan keberkahan majlis dzikir,maka untuk itu marilah kita gunakan waktu kita untuk terus mendatanginya, terlebih-lebih bila dalam majlis tersebut terdapat para Ulama dan para Arif, karena majlisnya para Ulama dan para Arif bisa menarik 6 perkara dari 6 perkara:
Berkata Ibnul Qoyyum ra:
قال ابن القيم رحمه الله:مَجَالِسُ العَارِفِ تـَدْعُوْكَ مِنْ سِتَةِ اِلَى سِتِ: مِنَ الشَكِ اِلَى اليَقِيْنِ, وَمِنَ الرِّيَاءِ اِلَى الإخْلاصِ, وَمِنَ الغـَفْلَةِ اِلَى الذِكْرِ, وَمِنَ الرَّغْبَة فِي الدُّنْيَا اِلَى الرَّغْبَةِ فِي الأخِرَةِ, وَمِنَ الكِبْرِ اِلَى التّوَاضُعِ, وَمِنَ السُّوْءِ النِيَةِ اِلَى النّصِيْحَةِ
“Sesungguhnya majlisnya para Arif dapat menarik 6 perkara dari 6 perkara: dari keraguaan menjadi keyakinan, dari pamer menjadi ihlas, dari lupa menjadi ingat, dari cinta kepada dunia menjadi cinta pada ahirat ,dari sombong menjadi tawadhu’ dan dari buruknya niat menjadi nasihat".
.Dan majlis dzikir adalah bagian dari taman surga, dan kenikmatannya adalah bagian dari kenikmatan surga, maka barang siapa yang berada dan melaksanakan ibadah di dalamnya maka ia seperti berada dan merasakan kenikmatan dalam taman surga.
Ma’asyiral hadirin jama’ah jum’ah rohimakumullah
Ingatlah bahwa dzikir dan fikir adalah ibadah yang amatlah penting bagi kita semua dalam menjalani kehidupan di dunia, agar kita senantiasa tetap dalam lindungan dan naungan Allah ta’ala, maka untuk itu janganlah sampai kita melupakannya, dan marilah kita bersama berdo’a agar kita senantiasa terhindar dari segala bentuk kemaksiatan yang bersumber pada lisan yang akhirnya akan berakibat pada perbuatan.Amiiin……
جَعَلنَا الله وَإيّاكُمْ مِنَ الفَائِزِيْنَ الأمِنِيْنَ, وَأدْخَلَنَا وَإيّاكُمْ فِي زُمْرَةِ المُوَحِّدِيْنَ الكاَمِلِيْنَ, وَقـُلْ رَبِّ اغـْفِرْ وَارْحَمْ وَأنـْتَ خَيْرٌ الرّاحِمِينَ
( Ust. Mahfudl)
o vatikan meminta tolak al-qur'an sebagai kalamullah
Vatikan (arrahmah)
Belum lama lalu, paus VATIKAN membuat statemen yang memerahkan telinga umat Islam. Kali ini statement dikeluarkan oleh para pejabat tinggi VATIKAN.
Para pejabat itu kembali menggugat Islam dan umat Islam. Salah seorang penasehat paus VATIKAN meminta umat Islam menghapus syariat ‘JIHAD.’ Dalam waktu yang bersamaan, ia juga menolak untuk mengakui al-Qur`an sebagai Kalamullah.
Kardinal Jean Louis Tauran, penasehat paus VATIKAN, Benediktus XVI untuk urusan keislaman mengatakan, “Para pemimpin umat Islam harus lebih terbuka dan kritis terhadap kekerasan yang dilakukan atas nama agama.”
Seperti yang dilansir surat kabar ‘The Guardian,’ Tauran menambahkan, “Sementara kebanyakan tokoh agama Islam mengecam aksi terorisme, maka mereka juga perlu mengambil sikap yang lebih terbuka dan jelas, khususnya terkait dengan masalah ‘Jihad,’ di mana ia banyak diulang-ulang di dalam al-Qur`an.”
Statemen-statemen Tauran terbaru mengungkap tipologi hubungan antara gereja Katholik dan umat Islam, terlebih lagi, Tauran saat ini mengepalai Dewan Kepausan untuk dialog antar agama-agama, serta menjadi penanggung jawab perbaikan hubungan antara VATIKAN dan umat Islam.
Tahun lalu, Tauran telah mengarahkan kritikan-kritikannya kepada sejumlah negara-negara Muslim, khususnya Kerajaan Arab Saudi dengan klaim tidak mengizinkan kebebasan beragama di sana.
Dalam statement-statement yang disampaikannya pada sebuah ceramah di London, Tauran mengatakan, “Di dalam al-Qur`an terdapat sekian banyak penafsiran tentang Jihad, sebagiannya ‘keras,’ dan sebagian lainnya ‘dianggap suci.’
Kebanyakan umat Islam meyakini kewajiban perang atas nama agama. Akan tetapi permasalahannaya ada di dalam al-Qur`an sendiri di mana bagi anda ada jihad yang baik dan ada jihad yang tidak baik. Oleh karena itu, anda harus memilih.!” Demikian seperti yang diklaimnya.
Ia menambahkan, “Tidak ada otoritas internasional yang mampu menafsirkan al-Qur`an. Oleh karena itu, pemahaman al-Qur`an bergantung kepada individu yang membacanya. Oleh karena itu, otoritas keagamaan harus lebih terbuka mengenai kekerasan atas nama agama ini.”
Ia melanjutkan, “Akan tetapi permasalahannya, umat Islam kadung meyakini bahwa al-Qur`an itu adalah Kalamullah. Dan ini bermasalah.!”
Sumber suara media
o Fushusul Hikam, sebuah kajian
Keberhasilan Ibn Arabi dari doktrin tasawufnya adalah kemampuannya untuk keluar dari pemahaman agama yang dogmatis dan literalis.
Bagi Ibn Arabi, semua ajaran agama dalam Alquran maupun Hadis adalah bentuk dari simbol-simbol kebijaksanaan Tuhan yang harus terus-menerus digali.
Orang mengenalnya sebagai Ibn Arabi. Ia adalah Abu Bakar Muhammad Ibn Ali Ibn Arabi , digelari Syaikhul Akbar Muhyiddin Ibn Arabi. Lahir di Mursia, Andalusia, Spanyol, tahun 560 H/1165 M, dan meninggal di Damaskus, Syria, tahun 638 H/1240 M. Ia adalah sufi yang sangat besar pengaruhnya dalam kajian sufisme hingga saat ini. Ia telah menulis 289 buku dan risalah. Bahkan menurut Abdurrahman Jami, ia telah menulis 500 buku dan risalah. Sedangkan menurut al-Sya’rani, karya Ibn Arabi berjumlah 400 buah. Tiga karya Ibn Arabi yang paling terkenal, dan tak hentinya-hentinya dikupas orang, yaitu adlah Fushûshul Hikam, al-Futûhat al-Makkiyyah dan Turjumânul Asywâq.
Dari sekian judul kitab yang telah ditulis Ibn Arabi, terdapat kitab yang merupakan intisari ajaran tasawufnya, yaitu Fushusul Hikam. Kautsar Azhari Noer, salah seorang ahli Ibn Arabi di Indonesia, menyebut kitab Fushus ditulis pada masa kematangan intelektual Ibn Arabi, yaitu 627/1230 atau sepuluh tahun sebelum wafatnya.
Menurut pengakuan Ibn Arabi sendiri, kitab ini merupakan pemberian nabi Muhammad kepadanya melalui mimpi. Dalam mimpi tersebut, Nabi mengatakan “Ini kitab Fushus Al Hikam. Ambil dan sebarkan kepada umat manusia agar mereka mengambil manfaat darinya.” Berdasarkan cerita itu, tampak bahwa Ibn Arabi meyakini sepenuhnya bahwa apa yang ia tuliskan dalam kitab tersebut merupakan ilham ilahi. Ia hanyalah mesin pencetak bagi kitab Fushus yang diberikan Nabi.
Meski sulit diverifikasi kebenarannya, tetapi pengakuan ini telah menyihir ribuan pengikut syaikhul akbar ini untuk meyakininya. Bahkan kitab yang merupakan intisari ajaran sufisme Ibn Arabi ini telah memecahkan rekor sebagai kitab paling banyak mendapatkan komentar (syarah) dari para pengikutnya. Tetapi semua pembaca karya-karya Ibn Arabi mengakui, hampir seluruh karya Ibn Arabi sangat sulit dipahami, tidak terkecuali Fushushul Hikam.
Kesulitan paling utama dalam membaca karya Ibn Arabi adalah memahami simbol-simbol dan terma-terma paradoksikal yang digunakannya. Simbol-simbol itu terlihat sekali dalam hampir semua karya-karyanya. Dalam Fushus, ia menyajikan gagasannya melalui pengungkapan hikmah atau kebijaksanaan 27 orang nabi. Nama fushus sendiri diambil dari akar kata fasshun yang artinya tatakan atau wadah batu permata pada cincin. Fushus adalah bentuk plural dari kata fasshun. Sementara hikam adalah bentuk jamak dari hikmah yang berarti kebijaksanaan. Jadi, fushusul hikam adalah wadah kebijaksanaan. Dengan ukiran nama yang disematkan pada kitab tersebut, Ibn Arabi berupaya menampilkan simbol-simbol kebijaksanaan dari para nabi yang hakikatnya merupakan kalimat atau manifestasi sifat Tuhan. Ia memulai pembahasan kitabnya dengan mengupas mutiara kenabian dari Adam hingga Muhammad.
Adam, menurut Ibn Arabi adalah citra kesempurnaan Tuhan. Melalui Adamlah Tuhan memanifestasikan sifat ketuhananan-Nya. Ibn Arabi menganggap bahwa Tuhan pada mulanya adalah entitas yang tersembunyi (kanzun makhfiyy). Ia menampakkan diri ketika menciptakan alam. Tetapi penciptaan alam menurut Ibn Arabi bukanlah bermula dari sesuatu yang kosong, creatio ex nihilo. Alam mengada begitu Tuhan ada. Karena, alam semesta adalah cerminan Tuhan. Sebagaimana pantulan gambar dalam cermin, maka gambar itu ada ketika wujud yang hakiki ada. Pandangan Ibn Arabi tentang alam ini sebenarnya mirip dengan pandangan para filosof yang menganggap alam itu sebagai sesuatu yang azali.
Sementara ajaran nabi Nuh dimaknai Ibn Arabi sebagai simbolisasi dari problem dualisme tasybih dan tanzih. Dalam Qur’an disebut bahwa Nuh berdoa: ”Qala rabby inny da’autu qaumy lailan wanaharan” (Surah Nuh:5). Ibn Arabi memaknai lailan dalam ayat ini dalam maknanya yang esoterik (tanzih), dan naharan denganmakna eksoterik (tasybih). Pada akhirnya, Nuh dinilai Ibn Arabi lebih mengutamakan ajaran tanzih atau penyucian Tuhan dari penyerupaan Tuhan dengan patung yang dilakukan umatnya kala itu. Sementara ajaran Isa dalam Kristen lebih cenderung pada penyerupaan atau tasybih. Dualitas semacam inilah yang dikritik Ibn Arabi. Menurutnya, Tuhan tidak bisa dilihat secara imanen melalui tasybih saja atau secara transenden melalui tanzih saja. Dalam sebuah syair ia katakan:
“Bila engkau nyatakan transenden (murni), engkau telah membatasi Tuhan. Dan bila engkau nyatakan imanen (murni), maka engkau telah mendefinisikan Tuhan.”
Dalam bagian lain dari kitab Fushus, Ibn Arabi juga mentamsilkan hubungan antara Tuhan dan manusia dengan mengutip kalimah muhaimiyyah dari Ibrahim. Ibrahim adalah simbol keakraban manusia dengan Tuhan. Melalui firmannya Tuhan mengangkat Ibrahim sebagai seorang khalil, atau sahabat karib. Tetapi makna khalil sebenarnya lebih dari sekadar persahabatan. Sahabat karib, menurut Ibn Arabi, masih menyiratkan keterpisahan. Sementara al-khall adalah percampuran. Oleh karenanya hubungan manusia dengan Tuhan juga sudah sangat erat dan telah bercampur dalam satu esensi. Karena makhluk menurut Ibn Arabi sesungguhnya adalah al-haqq dan al-khalq sekaligus.
Tetapi yang menjadi ciri khas Ibn Arabi dalam hampir semua karyanya adalah selalu menampilkan gagasan keagamaan yang tidak lazim. Karenanya, selama hidupnya tak jarang ia mendapat perlawanan dan kecaman dari berbagai kalangan, terutama kelompok ahli fikih yang terkenal literalis dan formalis.
Keberhasilan Ibn Arabi dari doktrin tasawufnya adalah kemampuannya untuk keluar dari pemahaman agama yang dogmatis dan literalis. Bagi Ibn Arabi, semua ajaran agama dalam Alquran maupun Hadis adalah bentuk dari simbol-simbol kebijaksanaan Tuhan yang harus terus-menerus digali. Bahkan menurutnya, kebijaksanaan Tuhan yang disampaikan melalui wahyu itu tak terputus hingga sekarang. Wahyu bagi Ibn Arabi bukanlah sekadar proses inzal (turunnya) sebuah ayat dari Tuhan melalui Jibril. Tapi lebih dari itu, wahyu baginya adalah proses imajinasi kreatif manusia yang mencari kebenaran Tuhan.
Semangat untuk keluar dari pemahaman agama yang kaku dan dogmatis inilah yang harus terus dikembangkan dalam khazanah keilmuan Islam saat ini. Ibn Arabi dengan petualangan spiritualnya telah memberi contoh yang sangat baik. Artinya, memahami Ibn Arabi bukanlah berhenti pada pemahaman ajaran-ajarannya yang rumit itu. Yang jauh lebih penting untuk terus-menerus dikembangkan adalah semangat perenungan dan petualangannya yang tak pernah berhenti.
o Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Ahli Hadits Abad ke-20, Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Hadist merupakan salah satu rujukan sumber hukum Islam di samping kitab suci Al-Qur’an.
Di dalam hadist Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam itulah terkandung jawaban dan solusi masalah yang dihadapi oleh umat di berbagai bidang kehidupan. Berbicara tentang ilmu hadist, umat Islam tidak akan melupakan jasa Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti derajat hadits. Al-Albani mempunyai nama lengkap Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar, ibu kota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu. Ayah al Albani bernama Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari`at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul).
Ketika Raja Ahmad Zagho naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syaikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus. Setiba di Damaskus, Syaikh al-Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Al-Albani kecil masuk sekolah madrasah yang dikelola oleh Jum`iyah al-Is`af al-Khairiyah. Ia terus belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida`iyah.
Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para syaikh. Ia mempelajari Al-Qur’an dari ayahnya sampai selesai, disamping juga mempelajari sebagian fikih madzab Hanafi. Al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai ia menjadi ahlinya. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya. Pada umur 20 tahun, pemuda Al-Albani mulai berkonsentrasi pada ilmu hadits. Ketertarikannya itu berawal dari pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Tulisan-tulisan sang syaikh, sangat memukau hatinya.
Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul Al-Mughni `an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar, karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya` Ulumuddin-nya Al-Ghazali. Awalnya, kegiatan Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya. Ia mengomentarinya begini, ‘’Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut).'’ Namun Syaikh al-Albani justru semakin cinta pada dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan perpustakaan adh-Dhahiriyah di Damaskus. Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus.
Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya sampai-sampai ia menutup kios reparasi jamnya. Al-Albani lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah hingga mencapai 12 jam setiap harinya. Tidak pernah istirahat menelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu shalat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuknya. Bahkan, kemudian ia diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, Al-Albani makin leluasa mempelajari banyak sumber. Syaikh Al-Albani pernah dua kali mendekam dalam penjara.
Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid`ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah. Pengalaman mengajarnya dilakukan ketika menjadi pengajar di Jami`ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun. Dari tahun 1381-1383 H, ia mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu ia pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syaikh Al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di Kerajaan Yordania.
Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 - 1398 H ia kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam`iyah Islamiyah di sana. Di negeri itu pula, Al-Albani mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H. Sebelum meninggal, Syaikh Al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku hasil foto kopi, manuskrip-manuskrip (yang ditulis olehnya ataupun orang lain) seluruhnya diserahkan kepada pihak perpustakaan Jami`ah. Ia wafat pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yordania.
Karya-karya Al-Albani
Karya-karya beliau amat banyak, ada yang sudah dicetak, ada yang
masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang). Jumlahnya sekitar 218 judul. Karya yang terkenal antara lain:
* Dabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah
* Al-Ajwibah an-Nafi`ah `ala as`ilah masjid al-Jami`ah
* Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
* Silisilah al-Ahadits adh-Dha`ifah wal Maudhu`ah
* At-Tawasul wa anwa`uhu
* Ahkam Al-Jana`iz wabida`uha.
Selain itu, beliau juga memiliki buku kumpulan ceramah, bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat, dan buku berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.
Diedit dari www.hatibening.com
Hadist merupakan salah satu rujukan sumber hukum Islam di samping kitab suci Alquran. Di dalam hadist Nabi Muhammad SAW itulah terkandung jawaban dan solusi masalah yang dihadapi oleh umat di berbagai bidang kehidupan. Berbicara tentang ilmu hadist, umat Islam tidak akan melupakan jasa Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti derajat hadits. Al-Albani mempunyai nama lengkap Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar, ibu kota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu. Ayah al Albani bernama Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari`at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul).
Ketika Raja Ahmad Zagho naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus. Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Al-Albani kecil masuk sekolah madrasah yang dikelola oleh Jum`iyah al-Is`af al-Khairiyah. Ia terus belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida`iyah.
Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para syekh. Ia mempelajari Alquran dari ayahnya sampai selesai, disamping juga mempelajari sebagian fikih madzab Hanafi. Al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya. Pada umur 20 tahun, pemuda Al-Albani mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits. Ketertarikannya itu berawal dari pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syekh Muhammad Rasyid Ridha. Tulisan-tulisan sang Syekh, sangat memukau hatinya.
Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul Al-Mughni `an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar, karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya` Ulumuddin-nya Al-Ghazali. Awalnya kegiatan Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya. Ia mengomentarinya begini, ''Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut).'' Namun Syekh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di Damaskus. Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus.
Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya sampai-sampai ia menutup kios reparasi jamnya. Al-Albani lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu shalat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. Akhirnya kepala kantor perpustakaan
memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuknya. Bahkan kemudian ia diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, Al-Albani makin leluasa mempelajari banyak ssumber. Syekh Al-Albani pernah dua kali mendekam dalam penjara.
Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid`ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah. Pengalaman mengajarnya dilakukan ketika menjadi pengajar di Jami`ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun. Dari tahun 1381-1383 H, ia mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu ia pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syekh Al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di Kerajaan Yordania.
Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395 - 1398 H ia kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam`iyah Islamiyah di sana. Di negeri itu pula, Al-Albani mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H. Sebelum berpulang, Syekh Al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku hasil foto kopi, manuskrip-manuskrip (yang ditulis olehnya ataupun orang lain) seluruhnya diserahkan kepada pihak Perpustakaan Jami`ah. Ia wafat pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yordania.
Karya-karya Al-Albani
Karya-karya beliau amat banyak, ada yang sudah dicetak, ada yang
masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang). Jumlahnya sekitar 218 judul. Karya yang terkenal antara lain:
* Dabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah
* Al-Ajwibah an-Nafi`ah `ala as`ilah masjid al-Jami`ah
* Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
* Silisilah al-Ahadits adh-Dha`ifah wal Maudhu`ah
* At-Tawasul wa anwa`uhu
* Ahkam Al-Jana`iz wabida`uha.
Di samping itu, beliau juga memiliki buku kumpulan ceramah, bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat, dan buku berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat. ( yus/berbagai sumber )
Sumber: al-ahkam.net
